Andhika Mahesa |
Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa kembali ditangkap pihak
kepolisian. Kali ini, penangkapan terkait dugaan membawa lari anak di bawah
umur (ABG), berusia 16 tahun selama lima hari.
Andika ditangkap Jumat (14/12) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah
Gedongair, Tanjungkarang Barat, Lampung. Saat ditangkap, diketahui sedang
berjalan bersama korban berinisial CS.
Andika pun sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Timur sebelum
dipindahkan ke Polres Bandar Lampung, karena sebelumnya keluarga korban sudah
melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Saat dihubungi, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta
Bandar Lampung AKP Harto Agung, mengatakan kalau Andika diduga membawa kabur CS
yang masih sekolah di SMA.
"Dia membawa lari korban yang masih pelajar SMA selama lima
hari. Padahal keluarga korban sudah meminta untuk dipulangkan," ujar
Harto, Sabtu (15/12).
Saat dimintai keterangan, CS mengaku bersedia dibawa pergi oleh
Andika karena sudah terlanjur suka sama suka. Polisi terus memeriksa Andika
secara intensif, dengan didampingi pengacaranya Priyagus Widodo, SH.
Andika sendiri sudah berulang kali berurusan dengan polisi.
Sebelumnya dia sempat diperiksa dengan kasus penganiayaan, disusul kemudian
kepemilikan narkoba jenis ganja.
Sumber: http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/andika-mantan-kangen-band-larikan-abg-0f59b8.html