Sebanyak 1.183 kilogram atau 1 ton narkoba jenis ganja berhasil didapatkan aparat Polres Metro Jakarta Selatan dari tangan tujuh orang tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan ketujuh pelaku ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. "Rencananya narkoba ini akan diedarkan di Jakarta dan Bogor," ujar Rikwanto di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Proses penangkapan para pelaku, lanjut Rikwanto, diawali dari tersangka SD (38) yang ditangkap di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta pada 25 Januari 2013 malam.
"Dari tangan SD polisi menyita ganja kering seberat 250 gr bruto," ucap Rikwanto.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan pada 30 Januari 2013 sekitar pukul 19.00 pelaku inisial JD (34) dibekuk di dekat D Best, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Polisi mencurigai mobil berjenis Inova warna Silver B 1195 KFS dan akhirnya membuntutinya," tutur Rikwanto lagi.
Selanjutnya, petugas membuntuti Innova silver tersebut hingga sampai di kawasan Industri Kujang Cikampek. Lalu terlihat ada tiga buah mobil lainnya yang bersiap-siap untuk keluar dari kawasan tersebut. "Polisi pun membuntuti mobil tersebut dan berhasil mengepung mobil tersebut dan menangkap para penumpangnya yang ingin kabur," terang Rikwanto.
Dari hasil aksi membuntuti tersebut, petugas mengamankan 2 orang pelaku inisial Z (31) dan A (30). "Dari tangan keduanya disita ganja kering sebanyak 8 kardus dengan berat 276 kg yang mengendarai Mobil Xenia merah F 1771 HA. Lalu R (31) sang pengendara mobil Avanza silver B 1456 SQS dan kedapatan membawa ganja kering 6 kardus seberat 208 kg. Dan AVP warna silver B 1803 VX, ditangkap 2 orang DW (37) dan H (33) dengan barang bukti ganja kering 9 dus dengan berat 368 kg," tutur Rikwanto lagi.
Hasil penggeledahan dari semua pelaku, di Jalan Abu Sirih, Cilandak, Jakarta Selatan, dan ditemukan 8 kardus ganja dengan berat 331 kg.
"Kita tangkap di lokasi yang berbeda, di Jakarta dan Cikarang," imbuh Rikwanto.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 132, 114 (2) sub 111 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sumber: Merdeka.com