Informatif dan Menghibur

Thursday, January 31, 2013

Batavia Air Pailit, Berhenti Beroperasi Mulai Malam Ini Pukul 00.00 WIB

                                           


Jakarta - Maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) berhenti beroperasi mulai dini hari ini pada pukul 00.00, 31 Januari 2013. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh International Lease Finance Corporation (IFLC).

"Mulai nanti malam seluruh aktifitas operasional Batavia Air dihentikan pada pukul 00.00 nanti dini hari," kata Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur di Kantor PN Pusat, Rabu (30/1/2013).

Catur menambahkan, pihaknya masih mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan kasasi ke MA terkait putusan tersebut. "Sesuai pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kita memiliki hak 7 hari mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Majelis Hakim PN Pusat Agus Iskandar menerima permohonan dari penggugat yakni ILFC yang mengajukan permohonan pailit. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," demikian ucap ketua majelis hakim Agus Iskandar dalam sidang di gedung PN Jakpus.

Adapun kuasa hukum penggugat, International Lease Finance Corporation (ILFC), tak berkomentar atas putusan ini. Dua pengacara yang hadir di persidangan bergegas meninggalkan area pengadilan.

ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Persidangan permohonan pailit No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan IFLC pada 22 Desember ini telah disidangkan dan dalam tahapan pembuktian.

Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. Batavia Air tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai US$ 4,68 juta.

Sementara, Manajer Humas Batavia Air Elly Simanjuntak saat dihubungi untuk konfirmasi olehdetikFinance, telepon genggamnya tidak aktif.

Kementerian Perhubungan akan menggelar jumpa pers terkait putusan pailit ini. Jumpa pers itu akan digelar di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti pukul 18.30 WIB.

Sumber: detikFinance
serbanyampur.blogspot.com. Powered by Blogger.

© Serba Serbi Informasi Bercampur Di Sini, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena