Meski sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah, Angelina Sondakh ternyata masih menerima gaji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat sampai hari ini, Jumat 11 Januari 2013.
"Iya dia masih terima gaji," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Jumat 11 Januari 2013.
Sebelum divonis, Angie sudah tak lagi efektif menjalankan tugas sebagai anggota dewan karena meringkuk di tahanan Pondok Bambu.
Prakosa memastikan, politikus Partai Demokrat itu hanya menerima gaji pokok saja sebesar Rp4,2 juta tanpa tunjangan yang mencapai Rp50 juta. Angie belum bisa diberhentikan sebagai anggota dewan karena vonis hakim pengadilan Tipikor belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kan masih ada banding, seandainya nanti Angie mengajukan banding. Kan bisa juga mereka banding," tuturnya.
Jika vonis Angie telah memiliki kekuatan hukum tetap, Prakosa memastikan BK akan segera memutus nasibnya.
Angelina Sondakh dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang terkait pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 12 tahun dan denda Rp21 miliar. Sementara, Angie dan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis.
"Iya dia masih terima gaji," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Jumat 11 Januari 2013.
Sebelum divonis, Angie sudah tak lagi efektif menjalankan tugas sebagai anggota dewan karena meringkuk di tahanan Pondok Bambu.
Prakosa memastikan, politikus Partai Demokrat itu hanya menerima gaji pokok saja sebesar Rp4,2 juta tanpa tunjangan yang mencapai Rp50 juta. Angie belum bisa diberhentikan sebagai anggota dewan karena vonis hakim pengadilan Tipikor belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kan masih ada banding, seandainya nanti Angie mengajukan banding. Kan bisa juga mereka banding," tuturnya.
Jika vonis Angie telah memiliki kekuatan hukum tetap, Prakosa memastikan BK akan segera memutus nasibnya.
Angelina Sondakh dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang terkait pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 12 tahun dan denda Rp21 miliar. Sementara, Angie dan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis.
Sumber: viva.co.id